
Pada prinsipnya setiap anak yang dilahirkan ke dunia ini berhak untuk mendapatkan catatan sipilnya, sebagai warga negara dimana anak tersebut dilahirkan. Persoalan Akta Kelahiran menjadi persoalan global karena banyak anak diberbagai negara yang tidak mudah mendapatkan Akta Kelahiran. Termasuk anak-anak di Inedonesia, terutama anak jalanan, anak marjinal, anak terlantar, anak pemulung, anak daerah terpencil dan terasing, dan anak-anak lain yang sulit mendapatkan akses pengurusan Akta Kelahiran.