"Jika belum ketemu tentu sangatlah rindu, jangan bersedih hati terus sebut namanya sampai dia datang menghampiri"

Selasa, 23 Oktober 2012

SULITNYA AKTA KELAHIRAN UNTUK ANAK JALANAN

Pada prinsipnya setiap anak yang dilahirkan ke dunia ini berhak untuk mendapatkan catatan sipilnya, sebagai warga negara dimana anak tersebut dilahirkan. Persoalan Akta Kelahiran menjadi persoalan global karena banyak anak diberbagai negara yang tidak mudah mendapatkan Akta Kelahiran. Termasuk anak-anak di Inedonesia, terutama anak jalanan, anak marjinal, anak terlantar, anak pemulung, anak daerah terpencil dan terasing, dan anak-anak lain yang sulit mendapatkan akses pengurusan Akta Kelahiran.


Hakikatnya pencatatan kelahiran dengan Akta Kelahiran meruapakan hak dasar anak Indonesia yang harus diberikan. Negara berkewajiban memberikan hak dasarnya sesuai dengan Undang-undang Dasar 1945 Pasal 28 D ayat satu yang berbunyi "Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum". Dengan jaminan tersebut maka negara berkewajiban untuk menjamin terpenuhinya hak-hak dasar setiap warga negara.

Akta Kelahiran sangat besar manfaatnya bagai anak Indonesia. Akta Kelahiran menunjukkan hubungan status hukum anak dengan orangtuanya. Karena di dalam Akta Kelahiran tersebut disebutkan siapa bapak dan ibu dari anak yang bersangkutan. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang No. 39 tentang Hak Asasi Manusia pasal 52 yaitu “Setiap anak berhak atas perlindungan oleh orang tua, keluarga, masyarakat, dan negara. Hak anak adalah hak asasi manusia dan untuk kepentingannya hak anak itu diakui dan dilindungi oleh hukum bahkan sejak dalam kandungan”.

Pertanyaannya bagamana dengan anak-anak yang secara sosial yuridis tidak dapat mendapatkan haknya secara baik dan mudah. Itulah problematika yang dihadapi oleh anak jalanan, marjinal, terasing, terpencil, korban perceraian, dan kondisi sosial yang tidak memungkinkan anak untuk mendapat hak-haknya. Paraturan yang berbelit, biaya yang mahal, persyaratan yang ketat, dan akses pelayanan yang susah didapat menjadi faktor penyebab anak-anak jalanan dan sebagian besar anak Indonesia belum mendapatkan hak dasarnya yaitu Akta Kelahiran.

Semua peraturan dan proses yang rumit tersebut telah bertentangan dengan Undang-Undang di atas. Sebagai akibatnya, anak terseret pada persoalan yang kusut yaitu sulitnya mendapat akses pendidikan, akses kesehatan, akses hukum, dan aksesibilitas lain yang merupakan haknya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar