KH. Agus Salim Ketua Lembaga Dakwah PBNU |
Baru-baru ini Menteri Agama Fachrul Rozi menyebut Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) akan memulangkan 600 ISIS dari Timur Tengah yang telah menaggalkan kewaganegaraanya sebagai Warga Negara Indonesia.
“Badan Penanggulangan Terorisme dalam waktu dekat akan memulangkan 600 orang yang sekarang tersesat di ISIS di Timur Tengah,” kata Fachrul dalam sambutannya di acara deklarasi Organisasi Masyarakat Pejuang Bravo Lima di Ballroom Discovery Ancol Hotel, Taman Impian Jaya Ancol pada Sabtu, 1 Februari 2020.
Fachrul mengatakan, 600 orang yang tergabung dalam ISIS itu sebagian besar telah membakar paspor Indonesia agar merasa dekat dengan Tuhan. “Sekarang mereka terlantar di sana dan karena kepentingan kemanusiaan akan dikembalikan ke Indonesia,” ujarnya.
Ketua Lembaga Dakwah PBNU, KH. Agus Salim menolak keras rencana pemulangan ISIS Eks Warga Negara Indonesia (WNI) oleh Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) sebagaimana disampaikan oleh Menteri Agama Fachrul Rozi.
“Jika pemulangan itu terjadi sama saja dengan menanam ranjau dihalaman rumah kita sendiri yang aman dan teduh. Hakikatnya ISIS Eks WNI adalah penghinat bangsa, yang sewaktu-waktu akan menjadi bibit-bibit permasalahan keamanan NKRI”.
Sejalan dengan apa yang sudah disampaikan oleh Presiden Republik Indonesia, bahwa menolak dipulangkannya pengikut ISIS Eks WNI, maka Menteri Agama tidak perlu menghembuskan pemulangan penghianat bangsa tersebut. Sambung, KH. Agus Salim, saat ditemui di Kantor LD-PBNU.
Pemerintah Indonesia tidak perlu membela orang yang tidak setia kepada Pancasila, UUD 45 dan NKRI. Karena mereka tidak mengakui keberadaan Negara Indonesia, maka pemerintah tidak perlu hadir menyelamatkan dan menyelesaikan masalah eks WNI yang bergabung dengan ISIS tersebut. Karena mereka bangga dan berikrar untuk negara khilfah, biarlah kholifah dan khilafahnya yang hadir menyelesaikan urusannya.
Sekretaris Jenderal Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH. Helmy Faishal Zaini, juga menyampaikan bawah, demi keamanan dan menjaga integirtas bangsa dan negara yang berdulat menolah dipulangkannya Kombatan ISIS tersebut.
“Dimana para kombatan ini telah membakar Paspor sebagai identitas Kewarganegaraan Indonesia, maka gugurlah apa yang menjadi syarat diterimanya mereka selaku Warga Negera Indonesia. Mereka telah mengabaikan dan menolak secara sepihak atas eksistensi selaku Warga Negara Indonesia. Untuk itu dalam kesempatan ini saya menyampaikan mendukung langkah-langkah pemerintah untuk tidak menerima kombatan ISIS kembali ke Indonesia. Mengingat berbagai macam pertimbangan-pertimbangan baik dari sisi kemamanan, maupun dari sisi integritas sebagai bangsa, sebagai negara yang berdaulat dalam naungan Negara Kesatuan Republik Indonesia.” Helmy Faishal, menjelaskan kepada NU Channel. (ASR)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar